Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten menilai salah satu tantangan terbesar berada pada aspek pengelolaan wakaf. Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa masih banyak nazir yang belum memahami secara utuh tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengadministrasikan tanah wakaf yang diterimanya.
“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” ujar Amas.
Selain itu, Amas mengingatkan pentingnya mencantumkan peruntukan tanah wakaf secara jelas dalam Akta Ikrar Wakaf. Menurutnya, kejelasan fungsi tanah, baik untuk masjid, pemakaman, pendidikan, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya, akan membantu menghindari perbedaan penafsiran dan sengketa di masa mendatang.
Untuk memastikan target percepatan dapat tercapai, Harison juga menyatakan akan segera mengintensifkan pertemuan rutin bersama BWI Banten dan Kementerian Agama Provinsi Banten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota dapat segera diselesaikan.
Dan ke depan, BPN Banten akan terus memperkuat sosialisasi kepada para nazir dan calon nazir mengenai tata kelola wakaf, kelengkapan dokumen, serta pentingnya sertipikasi tanah wakaf.
(AD/Rdk)



