JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Keputusan Presiden RI Joko Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (27/7/2022) di ruang cakra itu berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit. Hakim memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari penggugat Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten yang didampingi Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama.
Usai sidang, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, hakim PTUN Jakarta menyatakan berkas gugatan penggugat telah sempurna.
“100 persen sudah dinyatakan sempurna, dan akan masuk pada sidang pokok perkara pada Rabu 3 Agustus 2022,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Raden Elang Yayan Mulyana, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu 10 Agustus 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat.
“Lalu agenda berikutnya replik dan duplik pada 18 dan 24 Agustus 2022,” tutur dia.
Sementara itu, Ditambahkan Satria Pratama, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan Kepres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Al Muktabar.
“Kami yakin Hakim akan mengabulkan gugatan kami,” katanya.
Satria mengatakan, Al Muktabar sendiri yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten menyatakan tidak ikut menjadi para pihak.
“Hakim sudah menerima keterangan dari Biro Hukum Pemprov Banten yang isinya tidak ikut menjadi pihak, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada tergugat,” ucapnya.
Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak Rabu 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
Selengkapnya di halaman berikutnya…