JAKARTA – Puluhan orang dari aliansi korban KSP Indosurya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedatangan para korban itu untuk menyaksikan jalannya sidang perdana kasus koperasi bermasalah KSP Indosurya yang gagal bayar sejak tahun 2020.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 15:00 WIB mengagendakan dakwaan terhadap Henry Surya selaku petinggi KSP Indosurya yang merugikan 14.000 anggota koperasi yang sampai saat ini belum juga diselesaikan.

Pantauan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/9/2022) terlihat kelompok massa aliansi korban KSP Indosurya tersebut membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan sita seluruh aset dan rekening hasil kejahatan tersangka dan dikembalikan ke para korban.

“Kami meminta agar aliran dana yg sudah tercantum didalam dakwaan di perkara ini, dan aliran dana yg masuk ke PT HS dikembalikan ke korban,” kata Francisca Fistanio korban KSP Indosurya yang mewakili 1750 korban yang tergabung dalam Group Aliansi Indosurya.

Ricky selalu koordinator aliansi korban KSP Indosurya juga meminta agar aset KSP Indosurya yang sudah dilakukan penyitaan agar segera dikembalikan kepada para korban.

“Mengharapkan agar aset yg sudah disita sebanyak Rp 2.8 triliun agar dikembalikan ke korban, dan tidak diambil oleh negara, dan tersangka HS agar dihukum seberat-beratnya yang sudah mengorbankan terlalu banyak anggota KSP Indosurya yang sakit, sampai meninggal juga hilang tempat tinggal,” pungkasnya.

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *