KOTA TANGERANG – Keinginan memperluas pengetahuan dan membuka wawasan menjadi faktor untuk terus menggali dan mengasah ilmu pengetahuan selama menjadi mahasiswa dalam menjalani masa perkuliahan.
Namun, biaya kuliah terkadang menjadi hambatan bagi sebagian orang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial memiliki program bantuan sosial biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin di Kota Tangerang. Hal ini didasari dengan Perwal Nomor 87 tahun 2022 tentang bansos biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan, ada tahapan yang harus dilakukan untuk dapat menerima bantuan tersebut. Calon penerima bansos mengajukan permohonan bansos biaya pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial.
“Wali Kota melalui Dinsos menindaklanjuti pengajuan permohonan calon penerima bansos biaya pendidikan dengan melakukan verifikasi calon penerima bansos biaya pendidikan. Wali Kota menetapkan penerima bansos biaya pendidikan berdasarkan hasil verifikasi dan ini ditetapkan dengan keputusan Wali Kota,” kata Mulyani, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya, kata Mulyani, anggaran bansos akan disalurkan melalui rekening penerima bansos biaya pendidikan. Sedangkan untuk mengajukan permohonan atau menerima bansos ini ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.


