KABUPATEN TANGERANG – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dan membagikan masker gratis kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan tiga pilar Kecamatan Pasar Kemis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kegiatan pembagian masker berlangsung di Pos Patuh Protokol Kesehatan Desa Gelam Jaya, Selasa (22/2/2022) dengan sasaran masyarakat yang melintas maupun pengguna jalan raya.
Operasi yustisi dan pembagian masker yang dilakukan personil Polsek Pasar Kemis, Koramil 11 Pasar Kemis dan Satpol PP itu dipimpin Wakapolsek Pasar Kemis, AKP Parman.
Parman mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Patuhi kebijakan pemerintah dengan cara menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker selama beraktifitas serta membiasakan diri untuk melakukan pola hidup bersih untuk mencegah penyebaran Omicron,” jelas Parman.
“Kita mengimbau, memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” tambahnya.
(Jar/Fan)


