Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR

News  

Advertisement

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 672 perusahaan media siber mendukung sepenuhnya imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, Minggu (17/5/2020).

Menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR. “Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus. Dewan Pers menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Baca juga:  Optimalkan Sinergitas dengan Konstituen Dewan Pers dan Insan Media, Ini Kata Dangroup 1 Kopassus

“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh Sekretariat SMSI di Jakarta.

Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

Baca juga:  Gandeng Dewan Pers, RSPP, dan Pertamina Berikan Tes Swab PCR Gratis ke 105 Insan Media

Imbauan ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement