Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR

News  

Advertisement

Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Baca juga:  Gandeng Dewan Pers, RSPP, dan Pertamina Berikan Tes Swab PCR Gratis ke 105 Insan Media

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” kata Nuh.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi. Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers melalui 0811-103-096 dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers di nomor 0811-812-099.

Baca juga:  Kapuspen Kemendagri Ingatkan Surat Netralitas ASN di Pilkada 2020 Segera Ditindaklanjuti

Lebih lanjut dijelaskan dalam imbauan tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (Rls/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement