1. Telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Dikecualikan untuk sekolah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).
2. Memiliki rekening giro atas nama sekolah/madrasah yang terpisah dari rekening BOS.
3. Terdata dalam Dapodik (sekolah) atau Emispendis (madrasah).
4. Memiliki bukti tanda daftar ulang yang masih berlaku (untuk sekolah) atau bukti madrasah aktif dari Kemenag (untuk madrasah).
5. Menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun anggaran berjalan.
6. Memiliki minimal 60 peserta didik terdaftar di Dapodik/Emispendis (dikecualikan untuk Lapas Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).
7. Terakreditasi (dikecualikan untuk Lapas Anak Tangerang dan Madrasah Negeri).
8. Bersedia memasang spanduk pengumuman sebagai sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan gratis.
Dengan aturan yang cukup terstruktur ini, Pemkot Tangerang berharap program Sekolah Swasta Gratis dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan. Langkah ini sekaligus menjadi model bagi daerah lain dalam upaya pemerataan akses pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi masyarakat.
(AD/Rdk)


