KABUPATEN TANGERANG – Seorang warga, Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh debt collector di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Padahal, Sangki mengatakan bahwa motor miliknya itu sudah lunas dan ada Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Pelaku mengaku debt collector dari leasing FIF. Tiba-tiba memepet motor saat dikendarai, alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” kata Sangki kepada wartawan, Kamis (26/10).
Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.
“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki, pria yang juga seorang jurnalis di Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.
“Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,” tandasnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Jhn/Rdk)



