Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangerang Raya Terapkan PSBB, Berikut Larangan Yang Kemungkinan Diterapkan

Tangerang Raya  

ilustrasi PSBB tangerang Raya
Advertisement

TANGERANG RAYA – Menteri Kesehatan Mengumumkan Tangerang Raya secara resmi akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB di Kota Tangerang Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 0.107IMENKES I 249 I 2O2O, tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang selatan.

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini Bahwa Tangerang Raya ( Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) Resmi akan Menerapkan Sistem PSBB.

Penerapan tersebut akan mengeluarkan kebijakan larangan bagi masyarakat di Tangerang Raya, meski belum rilis secara resmi kebijakan yang akan diterapkan.

Baca juga:  Tadi Pagi, Si Jago Merah Melalap Gereja Cathedral Gading Serpong

Namun jika larangan tersebut mengacu kepada DKI jakarta, berikut larangan yang kemungkinan akan diterapkan di Tangerang Raya.

Dilarang mengadakan Perayaan Nikah dan Khitan

Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.

Untuk khitan harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Baca juga:  Sempat menangis, Ini Motif Pelaku Vandalisme Musholla Darussalam

Kemudian untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Selanjutnya harus tetap mengedepankan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Dilarang Berkumpul lebih dari 5 orang

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika warga jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang, Karena kerumunan Orang dapat Memercepat penyebaran Virus Covid-19.

Ojol Dilarang Membawa Penumpang.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement