Dalam kebijakan PSBB Kegiatan masyarakat diluar rumah akan dihentikan salah satunya Ojek Online yang dilarang membawa Penumpang
Dilarang Makan di Tempat Penjual.
Saat PSBB seluruh aktivitas Ditiadakan, Terkecuali beberapa sektor salah Satunya Makanan dan minuman.
Dilarang Soal Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan untuk moda transportasi diberlakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.
Dia menyebut untuk kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
“Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dibatasi setengah dari jumlah kapasitas kursi yang telah disediakan.
” Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker,” ucapnya.
Selain untuk kebutuhan pokok, dia menyatakan kendaraan roda empat atau lebih juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan.
“Jadi untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan,” jelasnya. (Map)



