Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Kali Disidak BTS Tak Berizin Masih Membandel, Kemana Satpol PP?

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Peraturan pemerintah bagi sebagian pelaku proyek nakal di anggap hal biasa. Pasalnya beberapa kali diberi teguran masih saja membandel. Pihak pelaksana proyek Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, tetap melakukan aktivitas proyeknya walaupun pembangun BTS tersebut belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga:  Alfamart Bantu Pemasaran Produk UMKM Tangerang

Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Sepatan Timur Syahlil mengungkapkan, berawal adanya informasi dari warga sekitar, perihal masih adanya aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Merespon adanya laporan masyarakat, anggota trantib Kecamatan Sepatan Timur dipimpin Kasie trantib Syalil, kembali melakukan sidak ke lokasi proyek, yang berada di Kampung Gempol Sari, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur.

Baca juga:  Cekcok Dengan Istri, Seorang Ayah di Balaraja Bunuh Kedua Anaknya

“Kami baru saja melakukan sidak, kali ini merupakan yang terakhir atau yang ketiga kalinya ke lokasi pembangunan tower di Desa Gempol Sari,” ujar Syahlil, Sabtu (18/07/2020)

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement