KABUPATEN TANGERANG – Peraturan pemerintah bagi sebagian pelaku proyek nakal di anggap hal biasa. Pasalnya beberapa kali diberi teguran masih saja membandel. Pihak pelaksana proyek Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, tetap melakukan aktivitas proyeknya walaupun pembangun BTS tersebut belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Sepatan Timur Syahlil mengungkapkan, berawal adanya informasi dari warga sekitar, perihal masih adanya aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Merespon adanya laporan masyarakat, anggota trantib Kecamatan Sepatan Timur dipimpin Kasie trantib Syalil, kembali melakukan sidak ke lokasi proyek, yang berada di Kampung Gempol Sari, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur.
“Kami baru saja melakukan sidak, kali ini merupakan yang terakhir atau yang ketiga kalinya ke lokasi pembangunan tower di Desa Gempol Sari,” ujar Syahlil, Sabtu (18/07/2020)