Syahlil menambahkan, hal tersebut di karenakan pihak pelaksana pembangunan tower PT Inti Bangun Sejahtera Tbk tidak mengindahkan teguran pihak trantib Kecamatan Sepatan Timur untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai surat IMB selesai diurus oleh pihak pelaksana.

Pihak Trantib Kecamatan Sepatan Timur, mengaku telah melaporkan hasil sidaknya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Hasil sidak tadi pimpinan kami sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut dari sana guna melakukan penyegelan,” tegas Syahlil.

Untuk diketahui, saat ini ada dua surat yang sudah dilayangkan pihak Kecamatan Sepatan Timur kepada pihak pelaksana (PT Inti Bangun Sejahtera Tbk), surat pertama (teguran I) tertanggal 13 Juli 2020 dengan nomor surat 338 / 246. Kec. Sptt /2020, dan surat kedua (teguran II) tertanggal 14 Juli 2020 dengan nomor surat 338 / 247. Kec. Sptt / 2020. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *