“Saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual ke pihak lain,” terang Kompol Septa.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri segera melakukan penyelidikan.
Tersangka IA berhasil ditangkap di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang, setelah mengabaikan dua surat panggilan resmi dari kepolisian. “Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Septa.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi positif dari korban ML. Korban menilai petugas kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan profesional, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Saat ini, berkas perkara kasus penipuan investasi ternak babi senilai Rp400 juta tersebut telah dinyatakan P21 (lengkap) dan direncanakan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan Desember 2025.
(AD/Rdk)



