“Terkait pembelian solar sesuai ketentuan Perpres, untuk kendaraan roda 6 atau 3 sumbu pembelian maksimum adalah 200 liter, dan semuanya harus tercatat nopol (nomor polisi kendaraan) dan nomor HP pembelinya,” tutur Triasa melalui pesan singkat kepada infotangerang.co.id, Senin (9/5).
Triasa juga membenarkan bahwa ada peraturan tentang kendaraan mobil barang roda lebih dari 6 tidak diperbolehkan konsumsi solar subsidi. Hal itu sesuai Perpres 191 Tahun 2014.
“Ini betul, dari sisi kami akan memberikan teguran kepada SPBU terkait,” tegasnya.
Hingga diberitakan, infotangerang.co.id sudah berusaha menghubungi pihak SPBU. Namun pemilik SPBU 34-15101 enggan berkomentar terkait puluhan truk tanah mengantre untuk mengisi solar bersubsidi.
(Rza/Fan)




