Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Truk Tanah Antre Minum BBM Subsidi di SPBU Babakan Tangerang

Kota Tangerang  

Puluhan truk tanah antre membeli solar subsidi di SPBU Babakan, Kota Tangerang. (Foto: Rivan Majid Reza/infotangerang.co.id)
Antrean truk
Advertisement

“Terkait pembelian solar sesuai ketentuan Perpres, untuk kendaraan roda 6 atau 3 sumbu pembelian maksimum adalah 200 liter, dan semuanya harus tercatat nopol (nomor polisi kendaraan) dan nomor HP pembelinya,” tutur Triasa melalui pesan singkat kepada infotangerang.co.id, Senin (9/5).

Baca juga:  Polres Metro Tangerang Kota Paparkan Evaluasi 2025: Fokus Tekan Kejahatan Digital

Triasa juga membenarkan bahwa ada peraturan tentang kendaraan mobil barang roda lebih dari 6 tidak diperbolehkan konsumsi solar subsidi. Hal itu sesuai Perpres 191 Tahun 2014.

“Ini betul, dari sisi kami akan memberikan teguran kepada SPBU terkait,” tegasnya.

Baca juga:  Ditengah Pandemi Covid-19, Polsek Karawaci Bagikan Sembako

Hingga diberitakan, infotangerang.co.id sudah berusaha menghubungi pihak SPBU. Namun pemilik SPBU 34-15101 enggan berkomentar terkait puluhan truk tanah mengantre untuk mengisi solar bersubsidi.

(Rza/Fan)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement