KOTA TANGERANG – Sejumlah truk tanah mengantre di SPBU bernomor 34-15101 di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang.
Puluhan truk 10 roda itu diduga mengantre untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Pantauan infotangerang.co.id di lokasi, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 20:00 WIB terlihat truk satu persatu mulai mengular di area SPBU.
Rahman pengemudi truk mengatakan bahwa puluhan truk tanah yang sedang megantre mengisi solar ini berasal dari perusahaan yang berbeda-beda.
“Iya ini truk tanah untuk daerah upin Cilegon. Pemilik truk (perusahaan) beda-beda,” kata Rahman saat sedang mengantre untuk mengisi solar subsidi.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Triasa menjelaskan, pembelian solar subsidi harus sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021.
“Terkait pembelian solar sesuai ketentuan Perpres, untuk kendaraan roda 6 atau 3 sumbu pembelian maksimum adalah 200 liter, dan semuanya harus tercatat nopol (nomor polisi kendaraan) dan nomor HP pembelinya,” tutur Triasa melalui pesan singkat kepada infotangerang.co.id, Senin (9/5).
Triasa juga membenarkan bahwa ada peraturan tentang kendaraan mobil barang roda lebih dari 6 tidak diperbolehkan konsumsi solar subsidi. Hal itu sesuai Perpres 191 Tahun 2014.
“Ini betul, dari sisi kami akan memberikan teguran kepada SPBU terkait,” tegasnya.
Hingga diberitakan, infotangerang.co.id sudah berusaha menghubungi pihak SPBU. Namun pemilik SPBU 34-15101 enggan berkomentar terkait puluhan truk tanah mengantre untuk mengisi solar bersubsidi.
(Rza/Fan)



