Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunda rencana penertiban lapak yang berdiri di fasilitas umum Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga.
Padahal, penegak Perda ini telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada 9 Juni 2023. Surat yang ditandatangani Kasatpol PP sebelumnya, Fachrul Rozi, dalam surat itu tertulis bahwa Satpol PP hanya memberikan tenggang waktu satu hari semenjak SP 3 disampaikan. Pemilik tempat usaha diminta untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Jhn/Rdk)



