“Langkah pengamanan ini kami ambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah.
Kasus ini kini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri bagaimana limbah uang cacah tersebut bisa berakhir di TPS liar, mengingat prosedur pembuangan limbah berharga seharusnya mengikuti protokol ketat.
Saat ini, lokasi temuan telah diamankan, dan proses pendalaman masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul pengiriman material tersebut ke lokasi tersebut.
(AD/Rdk)


