“Saya minta Pak Kasat dan Kepala Dinas DTRB dapat melaksanakan disposisi Pak Pj Sekda tersebut dengan serius sesuai kewenangannya masing-masing. Di lahan itu ada lahan fasos fasum seluas 5,5 hektare yang dapat digunakan Pemkab Tangerang,” katanya.

“Kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut, kami menduga dinas DTRB bekerjasama dengan para mafia tanah untuk menutupi kasus ini dan membiarkan bangunan liar berdiri hingga bertahun-tahun, ini akan jadi pertanyaan apakah ada ruang dinas DTRB bermain mata di kasus tanah yang sudah viral ini,” tambah dia.

Sebagai kado di hari jadi Kabupaten Tangerang, Usman juga meminta ketegasan dan keberanian penegak perda tersebut untuk segera membongkar bangunan liar yang telah berdiri selama 12 tahun.

“Semoga di hari jadinya Kabupaten Tangerang ke 392 tahun ini, Satpol PP berani mengambil tindakan tegas untuk segera melanjutkan perintah bongkar dari Bupati Tangerang sebelumnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait: “Lahan PT Satu Stop Sukses di Bencongan, Kelapa Dua”

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *