Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Walikota Arief Surati Presiden Jokowi Minta Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law

Kota Tangerang, News  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Surati Presiden Jokowi. (Istimewa)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Banyaknya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja dan masyarakat terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah surati Presiden Joko Widodo.

Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker, Arief meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan dan menangguhkan diberlakukannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut,” bunyi dalam surat tersebut tertanda Jumat 9 Oktober 2020, dilihat infotangerang.co.id, Senin (12/10/2020).

Baca juga:  Peduli Korban Banjir, Alfamart Salurkan Donasi di Tangerang

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-Undang tersebut.

“Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja,” jelas surat itu.

Baca juga:  Siswa SDN 05 Panunggangan Tangerang Divaksin Covid-19

Isi penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan Presiden Jokowi.

“Demikian aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih,” jelasnya. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement