Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
35 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Walikota Arief Surati Presiden Jokowi Minta Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law

Kota Tangerang, News  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Surati Presiden Jokowi. (Istimewa)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Banyaknya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja dan masyarakat terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah surati Presiden Joko Widodo.

Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker, Arief meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan dan menangguhkan diberlakukannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut,” bunyi dalam surat tersebut tertanda Jumat 9 Oktober 2020, dilihat infotangerang.co.id, Senin (12/10/2020).

Baca juga:  Ormas PP MPC Kota Tangerang Gelar Muscab, Tono Darussalam Jabat Ketua Periode 2023-2027

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-Undang tersebut.

Baca juga:  Ramuan Jahe Merah dan Rempah Menjadi Welcome Drink di Fave Hotel

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement