Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walikota Arief Surati Presiden Jokowi Minta Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law

Kota Tangerang, News  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Surati Presiden Jokowi. (Istimewa)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Banyaknya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja dan masyarakat terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah surati Presiden Joko Widodo.

Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker, Arief meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan dan menangguhkan diberlakukannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut,” bunyi dalam surat tersebut tertanda Jumat 9 Oktober 2020, dilihat infotangerang.co.id, Senin (12/10/2020).

Baca juga:  Ini Poin-Poin RUU Cipta Kerja Yang Disoroti Buruh

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-Undang tersebut.

Related posts:

Baca juga:  Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak 77%

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement