“Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja,” jelas surat itu.
Isi penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan Presiden Jokowi.
“Demikian aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih,” jelasnya. (Fan/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



