Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Warga Kecamatan Pinang Gelar Prosesi Akad Nikah Ditengah Pandemi Covid-19

Kota Tangerang  

Pasangan Pengantin di Kecamatan Pinang Gelar Prosesi Akad Nikah ditengah Pandemi Covid-19
Advertisement

KOTA TANGERANG – Ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang, pasangan pengantin melakukan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang.

Prosesi akad nikah ditengah Pandemi Covid-19 sangatlah berbeda dengan biasanya.

Terpantau acara prosesi akad nikah yang berlangsung Jumat (05/6/2020) telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, melakukan physical social distancing dan keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.

Baca juga:  Tergeletak di Pinggir Jalan, Kakek Paruh Baya Dilarikan ke RSUD Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Camat Pinang, Kaonang, sambangi prosesi akad nikah tersebut.

“Saya apresiasi dan mendoakan kepada calon pengantin karena sudah mengikuti anjuran pemerintah,” ucap Sachrudin.

Baca juga:  Polresta Tangerang Akan Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

Sachrudin mengatakan walau dengan melaksanakan akad nikah menggunakan protokol kesehatan masih tetap bisa merasakan prosesi nikah dengan sah.

“Tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang, yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan,” terang Sachrudin. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement