KOTA TANGERANG – Ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang, pasangan pengantin melakukan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang.
Prosesi akad nikah ditengah Pandemi Covid-19 sangatlah berbeda dengan biasanya.
Terpantau acara prosesi akad nikah yang berlangsung Jumat (05/6/2020) telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, melakukan physical social distancing dan keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Camat Pinang, Kaonang, sambangi prosesi akad nikah tersebut.
“Saya apresiasi dan mendoakan kepada calon pengantin karena sudah mengikuti anjuran pemerintah,” ucap Sachrudin.
Sachrudin mengatakan walau dengan melaksanakan akad nikah menggunakan protokol kesehatan masih tetap bisa merasakan prosesi nikah dengan sah.
“Tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang, yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan,” terang Sachrudin. (Fan/Red)