Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Warga Kecamatan Pinang Gelar Prosesi Akad Nikah Ditengah Pandemi Covid-19

Kota Tangerang  

Pasangan Pengantin di Kecamatan Pinang Gelar Prosesi Akad Nikah ditengah Pandemi Covid-19
Advertisement

KOTA TANGERANG – Ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang, pasangan pengantin melakukan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang.

Prosesi akad nikah ditengah Pandemi Covid-19 sangatlah berbeda dengan biasanya.

Baca juga:  Menyakitkan! BPN Kota Tangerang Lebih Memilih Olahraga Bersama Menteri dari pada Jawab Surat PT Satu Stop Sukses

Terpantau acara prosesi akad nikah yang berlangsung Jumat (05/6/2020) telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, melakukan physical social distancing dan keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.

Baca juga:  Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Taman Wisata Situ Cipondoh Rp 25 Ribu

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Camat Pinang, Kaonang, sambangi prosesi akad nikah tersebut.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement