“Kami mengecam aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas oknum yang menurut kami sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Oknum tersebut bisa saja di kenakan sanksi pidana karena menghalangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistiknya,” tegas Abdul Aziz.
Video intimidasi terhadap wartawan itu beredar di media sosial. Video berdurasi 29 detik tersebut di unggah melalui Instagram @infotangerangkota, kejadian terekam pada saat sesi wawancara berlangsung. (Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



