“Kami mengecam aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas oknum yang menurut kami sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Oknum tersebut bisa saja di kenakan sanksi pidana karena menghalangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistiknya,” tegas Abdul Aziz.

https://www.instagram.com/p/B_eTDosFADQ/

Video intimidasi terhadap wartawan itu beredar di media sosial. Video berdurasi 29 detik tersebut di unggah melalui Instagram @infotangerangkota, kejadian terekam pada saat sesi wawancara berlangsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *