Wabup Intan menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada seluruh pasangan peserta yang telah resmi memiliki legalitas hukum atas pernikahan mereka. “Kepada para peserta Isbat Nikah yang berbahagia, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan bapak dan ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf. Ia menegaskan bahwa dampak pernikahan yang belum tercatat sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, hingga hak waris, tunjangan, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak. “Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Dengan pola ini, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja bersama sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *