KABUPATEN TANGERANG – Penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (01/01/2023) berhasil diungkap polisi. Pelaku tega menghabisi nyawa seorang remaja tersebut karena sakit hati dan sering dihina oleh korban.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan menangkap 3 orang pelaku.

“Tim gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Polsek Pagedangan, Selasa (03/01/2023).

Kapolres menjelaskan, Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan olah TKP dan introgasi saksi disekitar TKP sehingga didapatkan identitas korban dan tersangka.

“Kurang dari 1×24 jam atau dalam waktu 9 jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan scientific crime investigation (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi,” ungkapnya.

“Modus operandi tersangka karena ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha, dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka,” tutur Sarly.

“Tersangka berinisial MIES (20), MSAT (21), dan ARS (13),” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan korban masih dibawah umur.

“Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dan atau pengeroyokan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Sarly.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *