KOTA TANGERANG – Sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah Dibebaskan Lewat program asimilasi dan integrasi dengan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Program tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tersebut telah dilaksanakan mulai tangga 1 April 2020 hingga 7 April 2020 tanpa dipungut biaya.
“Tidak pakai biaya sepeser pun. Total yang bebas ada 305 warga binaan. Sebanyak 297 orang melalui program asimilasi dan 8 orang melalui integrasi,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Muji mengatakan, program tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini hanya berlaku pada tahun 2020.
“Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, mengingat populasi di dalam rutan dan lapas se Indonesia sudah padat,” jelasnya.