Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



305 Narapidana di Tangerang Dibebaskan Karena Corona

Kota Tangerang, Tangerang Raya  

305 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Bebas Karena Corona. (ist)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah Dibebaskan Lewat program asimilasi dan integrasi dengan adanya wabah virus corona atau Covid-19.

Program tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tersebut telah dilaksanakan mulai tangga 1 April 2020 hingga 7 April 2020 tanpa dipungut biaya.

Baca juga:  Buruknya Pelayanan RSUD Kota Tangerang, Sang Suami: Istri Mau Melahirkan Malah Dirujuk

“Tidak pakai biaya sepeser pun. Total yang bebas ada 305 warga binaan. Sebanyak 297 orang melalui program asimilasi dan 8 orang melalui integrasi,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Muji mengatakan, program tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini hanya berlaku pada tahun 2020.

“Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, mengingat populasi di dalam rutan dan lapas se Indonesia sudah padat,” jelasnya.

Baca juga:  Sering Dihina, Warga Tangerang Bernama Kentut Akhirnya Ganti Nama

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement