Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


5 Imbauan PDMPK di Wilayah Teritorial Koramil 09 Mauk

Kabupaten Tangerang  

Personil Koramil 09/Mauk dan BKO Yonif mekanis 203/Ak lakukan PDMPK di wilayah teritorial. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

“Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan Covid-19 di era new normal ini,” pungkas Mulyono yang dikenal tegas dan murah senyum.

Berikut imbauan PDMPK dari Koramil 09/Mauk:

  1. Setiap pedagang atau pembeli harus mematuhi Protokoler Kesehatan atau PDMPK.
  2. Setiap pedagang atau pembeli wajib memakai masker, dan sebelum masuk kedalam pasar tradisional harus cuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan pintu masuk.
  3. Setiap pedagang atau pembeli harus mematuhi garis tanda jarak antri antar pembeli 1 sampai 2 Meter.
  4. Setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk sebelum masuk pasar tradisional.
  5. Pasar harus memasang banner/tulisan di lobby dan di dalam/di luar imbauan tentang physical distancing. (Jhn/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Gelar Rapid Test Massal, Dandim 0510/Trs: Disiplin Kunci Utama Cegah Penyebaran Covid-19
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement