“Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan Covid-19 di era new normal ini,” pungkas Mulyono yang dikenal tegas dan murah senyum.

Berikut imbauan PDMPK dari Koramil 09/Mauk:

  1. Setiap pedagang atau pembeli harus mematuhi Protokoler Kesehatan atau PDMPK.
  2. Setiap pedagang atau pembeli wajib memakai masker, dan sebelum masuk kedalam pasar tradisional harus cuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan pintu masuk.
  3. Setiap pedagang atau pembeli harus mematuhi garis tanda jarak antri antar pembeli 1 sampai 2 Meter.
  4. Setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk sebelum masuk pasar tradisional.
  5. Pasar harus memasang banner/tulisan di lobby dan di dalam/di luar imbauan tentang physical distancing. (Jhn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *