“Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan Covid-19 di era new normal ini,” pungkas Mulyono yang dikenal tegas dan murah senyum.
Berikut imbauan PDMPK dari Koramil 09/Mauk:
- Setiap pedagang atau pembeli harus mematuhi Protokoler Kesehatan atau PDMPK.
- Setiap pedagang atau pembeli wajib memakai masker, dan sebelum masuk kedalam pasar tradisional harus cuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan pintu masuk.
- Setiap pedagang atau pembeli harus mematuhi garis tanda jarak antri antar pembeli 1 sampai 2 Meter.
- Setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk sebelum masuk pasar tradisional.
- Pasar harus memasang banner/tulisan di lobby dan di dalam/di luar imbauan tentang physical distancing. (Jhn/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



