KABUPATEN TANGERANG – Personil Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama dengan BKO Yonif mekanis 203/Ak lakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk.
Kapten Arh Mulyono menjelaskan kegiatan rutin di pasar tradisional Mauk ini dilakukan agar para pedagang dan pengunjung pasar sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi.
“Setiap pedagang atau pembeli wajib mematuhi Prokes atau PDMPK terhadap masyarakat di saat pandemi Covid-19,” tuturnya di lokasi kegiatan, Rabu (9/12/2020).
Mulyono mengimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk mengikuti aturan prokes dari pemerintah agar terhindar dari penularan virus corona.