Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


5 Imbauan PDMPK di Wilayah Teritorial Koramil 09 Mauk

Kabupaten Tangerang  

Personil Koramil 09/Mauk dan BKO Yonif mekanis 203/Ak lakukan PDMPK di wilayah teritorial. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Personil Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama dengan BKO Yonif mekanis 203/Ak lakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk.

Kapten Arh Mulyono menjelaskan kegiatan rutin di pasar tradisional Mauk ini dilakukan agar para pedagang dan pengunjung pasar sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi.

Baca juga:  Warga Keluhkan Kali di Cikupa Tercemar Cairan Limbah Berwarna Merah, Perusahaan Terkesan Diam

“Setiap pedagang atau pembeli wajib mematuhi Prokes atau PDMPK terhadap masyarakat di saat pandemi Covid-19,” tuturnya di lokasi kegiatan, Rabu (9/12/2020).

Baca juga:  Langgar Prokes, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

Mulyono mengimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk mengikuti aturan prokes dari pemerintah agar terhindar dari penularan virus corona.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement