Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


5 Imbauan PDMPK di Wilayah Teritorial Koramil 09 Mauk

Kabupaten Tangerang  

Personil Koramil 09/Mauk dan BKO Yonif mekanis 203/Ak lakukan PDMPK di wilayah teritorial. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Personil Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama dengan BKO Yonif mekanis 203/Ak lakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di wilayah teritorial Koramil 09/Mauk.

Kapten Arh Mulyono menjelaskan kegiatan rutin di pasar tradisional Mauk ini dilakukan agar para pedagang dan pengunjung pasar sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi.

Baca juga:  PDMPK Koramil 09 Mauk Imbau Pedagang dan Pembeli Wajib Pakai Masker

“Setiap pedagang atau pembeli wajib mematuhi Prokes atau PDMPK terhadap masyarakat di saat pandemi Covid-19,” tuturnya di lokasi kegiatan, Rabu (9/12/2020).

Baca juga:  Danramil 04 Cikupa Apel Gabungan Pengamanan Unjuk Rasa

Mulyono mengimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk mengikuti aturan prokes dari pemerintah agar terhindar dari penularan virus corona.

Iklan

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement