Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



586 KPM di Desa Lemo Terima BST Tahap Tiga dari Kementerian Sosial RI

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Desa Lemo menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap tiga dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 586 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai mengikuti protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah, yaitu kepada para keluarga penerima manfaat harus memakai masker, jaga jarak, jangan berkerumunan dan rutin cuci tangan menggunakan sabun. Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai berlangsung di Gedung SDN Lemo II, Kampung Kebon Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten, Senin (13/7/2020).

Tampak hadir Kepala Desa Lemo, H Satria, didampingi Sekdes Lemo, Arisman, Danramil (01 Teluknaga) Kapten Cpm, Djalaluddin Putra didampingi Babinsa Desa Lemo (01 Teluknaga) Koptu Rohiman, Kapolsek Teluknaga diwakilkan Kanit Binmas Ipda Wayan didampingi Binamas Desa Lemo (Polsek Teluknaga) Brigadir Adi Manurung, Staff, BPD, LPM, Karang Taruna, para perangkat desa dan petugas Pos Giro cabang Kampung Melayu.

Baca juga:  Usia 17 Tahun di Kecamatan Sindang Jaya Mulai Perekaman KTP Elektronik

Kepala Desa Lemo, H Satria menjelaskan, bantuan sosial tunai tahap tiga yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI sebesar Rp 600 ribu berjalan dengan lancar, tertib sesuai penerapan PSBB yang diperpanjang hingga 26 juli. Berdasarkan penerapan PSBB, maka himbauan yang diberikan oleh pemerintah harus dipatuhi oleh keluarga penerima manfaat saat pengambilan bantuan sosial tunai, maka penerima manfaat harus memakai masker, jangan berkerumunan, jaga jarak dan rutin cuci tangan menggunakan sabun.

“Selama dampak corona membuat perekonomian masyarakat sangat sulit, terutama bagi masyarakat yang profesinya sebagai karyawan, buruh harian lepas karena banyak yang dirumahkan. Maka itu, Presiden RI melalui Kemensos RI makin sigap dan terus menyalurkan Banpres berupa sembako sebanyak 3315 penerima manfaat, BST sebesar 600 ribu per kpm, BLT Dana Desa sebesar 600 ribu per kpm melalui anggaran dana desa dan bantuan sosial pangan,” kata Satria kepada infotangerang.co.id, Senin (13/07/2020).

Baca juga:  Dukung Penuh Proses Hukum di KPK, Kemensos Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement