KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang, Kepolisian Sektor Mauk menggelar operasi yustisi dan membagikan masker. Kegiatan dilaksanakan bersama unsur Muspika dari Satpol PP Kecamatan Mauk, Polsek Mauk, dan Koramil 09 Mauk. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Operasi yustisi kali ini digelar di 6 titik Kecamatan Mauk. Yakni, Perempatan Tugu Mauk, Jalan Raya Otto Iskandar Dinata, Jalan Raya Raden Mahmud, Jalan Raya Dewi Sartika, dan Jalan Raya Ir Sutami.
“Sedikitnya ada 20 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Ke-20 orang itu kemudian didata dan diberi sanksi sebagai efek jera,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (9/6/2021).
“Setelah itu, pelanggar protokol kesehatan diberi edukasi dan imbauan pemahaman bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu penting dan untuk kepentingan bersama,” tambahnya.



