JAKARTA – Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menggelar seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah secara virtual, Senin (04/10/2021). Seminar tersebut dihelat dalam rangka memperoleh masukan, sekaligus menyempurnakan hasil kajian sementara yang telah tersusun. Disamping itu juga untuk memperoleh rekomendasi yang lebih komprehensif, sebagai masukan bagi Kemendagri dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di daerah.

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo, dan Guru Besar Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya.

Dalam paparannya, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih mengatakan sejak 2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah.

“Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih.

Kurniasih melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani dengan cepat. Pasalnya, jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum. Tak hanya itu, konflik tersebut juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan tersebut.

“Melalui kajian ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi proses penyelesaian konflik serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik di daerah,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval mengungkapkan berdasarkan hasil kajian sementara yang telah dilakukan, jenis konflik pertanahan yang kerap terjadi tersebar pada beberapa area. Di antaranya tanah perkebunan, pertanian, kehutanan, transmigrasi, pertambangan, industri, properti, pesisir, dan aset pemerintah seperti kantor, sarana jalan, bandara, dan lain sebagainya. Sedangkan aktor atau pihak yang berkonflik, kata Noval, meliputi masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan badan hukum termasuk perusahaan swasta, badan hukum dengan pemerintah, serta pemerintah dengan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *