Ia menambahkan, sejumlah langkah terus dilakukan Kemendagri untuk mengatasi persoalan tersebut, tak terkecuali melalui kajian yang komprehensif. Ia juga mengapresiasi bantuan berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran proses kajian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu dari kementerian/lembaga yang telah mendukung kami dengan memberikan data dan informasi dalam pelaksanaan kajian ini,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo menyampaikan sejumlah faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia diantaranya konflik kepentingan, konflik struktural, konflik nilai, konflik hubungan komunikasi yang kurang baik, serta konflik data yang disebabkan penyediaan data yang berbeda antar institusi terkait konflik pertanahan. Guna mengatasi masalah tersebut, tim peneliti Badan Litbang Kemendagri telah membuat beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan, yakni akselerasi penanganan konflik, membuat grand design perencanaan penyelesaian konflik pertanahan, membentuk lembaga khusus (ad hoc), serta membuat kebijakan satu data, dan menghilangkan hambatan dalam berkomunikasi.

Selain itu, perlu juga membentuk SOP yang mengatur pengaduan masyarakat, membuat instruksi dari Menteri kepada kepala daerah secara kontinyu melalui satu pintu, memberi dukungan terhadap SDM yang berkompeten dan mendukung dengan angaran. Tak hanya itu, penataan kewenangan dan regulasi juga perlu didukung, serta penyeragaman istilah tipologi konflik pertanahan pada institusi yang menangani konflik pertanahan juga perlu dijalankan.

“Dalam kajian ini perlu juga dilakukan penelitian lanjutan yang mampu mendalami konflik pertanahan persektor, serta mengetahui luasan area dan lokasi di lapangan terkait konflik pertanahan di daerah,” kata dia.

Senada dengan rekomendasi kajian Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya mengatakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah sejumlah upaya komprehensif perlu dilakukan berbagai pihak. Pada bidang kelembagaan, kata dia, dibutuhkan koordinasi yang menyeluruh yang mencakup pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya agraria. Sedangkan dalam bidang penyelesaian konflik/sengketa, diperlukan peningkatan efektifitas dan kualitas penyelesaian sengketa pertanahan.

Pada kesempatan tersebut Guru Besar Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Badan Litbang Kemendagri. Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti.

“Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat breaktrough atau terobosan strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *