Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dirjen Zudan: Jika Ada Dokumen Tidak Terpakai Lebih Baik Kembalikan ke Dukcapil atau Musnahkan

DKI Jakarta  

Editor: Redaksi

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan. Hal ini menyangkut dengan apa yang baru saja terjadih dengan beredarnya surat keterangan dari Ibu Susi Mantan Menteri Kelautan. Hal ini menjadi concern Zudan karena bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduknya dan yang tersimpan di kantor dinas dukcapil adalah registernya.

Baca juga:  Kasad Beri Orasi Ilmiah Kepada Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Hal itu Zudan sampaikan saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkom Landmark Tower, Kamis (30/12/2021).

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ungkap Zudan.

Baca juga:  Kabar Gembira Catat Tanggal Efektifnya, Perubahan Minimal Transfer Antar Rekening BCA Turun Jadi 1 Rupiah

Selain itu, Zudan juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti facebook, twitter, Instagram, dan lainnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement