JAKARTA – Beredar video statement Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berada di Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu yang membandingkan suara Azan bising dengan suara gonggongan anjing.

Ucapan Yaqut tersebut membuat gaduh dan gerah umat muslim meskipun perkataan Yaqut hanya semisalnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengatakan akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga menyamakan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Kata Roy, pihaknya akan membawa berbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. “Ini bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.

Disisi lain, salah satu tokoh pers Indonesia Mustofa Hadi Karya, biasa disapa Opan selaku ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia turut mengecam pernyataan Menteri Agama di era Presiden Jokowi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *