Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pemkot Tangerang Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada 3 Instansi

Kota Tangerang  

Editor: Redaksi

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. (Dok. Pemkot Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus menjalin sinergitas dengan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangerang demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah melalui hibah barang milik daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang.

Baca juga:  Tetap Fit! Panduan Olahraga Aman saat Puasa agar Tidak "Lemes"

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang.

“Kebahagiaan bagi pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada,” kata Arief dalam acara penandatanganan NPHD di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  Selamat! Dian Oktaviani Terpilih Jadi Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess kejaksaan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement