Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Pemerintah Perangi Judi Online, Lebih 7,3 Juta Konten Dihapus

Berita, News  

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) blokir masif Judi Online (Judol) sebanyak lebih 7,3 juta konten sejak tahun 2017 hingga 11 November 2025.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) yang tersebar di berbagai platform digital dan media sosial. Pemblokiran masif ini tercatat sejak tahun 2017 hingga 11 November 2025.

Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, pada hari Kamis di Bandung, menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.

Mayoritas konten ilegal yang dihapus tersebut berasal dari situs berbasis IP. Sisanya ditemukan di layanan berbagi berkas dan platform media sosial raksasa seperti Meta dan YouTube.

Baca juga:  Pemudik dari Tangerang Keluhkan Sikap Arogan Marbot Masjid Jami An-Nur Sekayu Seusai dari Toilet

Dampak Positif dan Tantangan Ke Depan

Upaya pemblokiran yang gencar ini disebut Huda telah menunjukkan dampak positif signifikan. Nilai perputaran uang judi online berhasil ditekan tajam. Tercatat, jumlah deposit judi online pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, jauh menurun dari angka Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.

Meskipun meraih keberhasilan, Huda mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. “Modus perjudian daring terus berevolusi,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan hukum harus berjalan sinergis dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor.

Baca juga:  Inovasi Digital BMKG: Sispro Merah Putih dengan AI Siap Perkuat Peringatan Dini Nasional

Prioritas Nasional dan Taktik Bandar

Pemberantasan judi online dipandang harus dilakukan secara masif, melibatkan seluruh lembaga negara, dan memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Judol disorot sebagai pemicu berbagai masalah sosial, kriminalitas, dan tekanan ekonomi dalam keluarga.

“Pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegas Huda, menunjukkan komitmen politik tinggi.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement