Di sisi lain, Erika, Kepala Bidang Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), mengungkap bahwa para bandar terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai taktik.
“Di bagian hulu, mereka membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital,” jelas Erika.
Promosi ini dilakukan secara terbuka maupun terselubung, bahkan hingga memanfaatkan kolom komentar di media sosial seperti aplikasi X (Twitter) atau saat siaran langsung (live streaming).
Strategi Pemutusan Rantai
Untuk membuat pemberantasan lebih efektif, Erika menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi khusus:
- Pemutusan Domain dan Hosting di bagian hulu.
- Pengetatan penegakan aturan terkait iklan digital.
- Pengawasan ketat terhadap game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online.
Sinergi antara pemblokiran masif, penegakan hukum yang kuat, dan pemutusan rantai pasok digital bandar diharapkan mampu menghentikan laju ancaman judi online di Indonesia.
(AD/Rdk)



