Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Pemerintah Perangi Judi Online, Lebih 7,3 Juta Konten Dihapus

Berita, News  

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) blokir masif Judi Online (Judol) sebanyak lebih 7,3 juta konten sejak tahun 2017 hingga 11 November 2025.
Advertisement

Di sisi lain, Erika, Kepala Bidang Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), mengungkap bahwa para bandar terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai taktik.

“Di bagian hulu, mereka membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital,” jelas Erika.

Baca juga:  Geopolitik Global Tak Menentu, Menteri ATR Batasi Alih Fungsi Sawah Maksimal 11 Persen

Promosi ini dilakukan secara terbuka maupun terselubung, bahkan hingga memanfaatkan kolom komentar di media sosial seperti aplikasi X (Twitter) atau saat siaran langsung (live streaming).

Strategi Pemutusan Rantai

Untuk membuat pemberantasan lebih efektif, Erika menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi khusus:

  • Pemutusan Domain dan Hosting di bagian hulu.
  • Pengetatan penegakan aturan terkait iklan digital.
  • Pengawasan ketat terhadap game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online.
Baca juga:  Viral! Polisi Selidiki Aksi Tak Senonoh di Mie Gacoan, Ternyata Pelaku ODGJ

Sinergi antara pemblokiran masif, penegakan hukum yang kuat, dan pemutusan rantai pasok digital bandar diharapkan mampu menghentikan laju ancaman judi online di Indonesia.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement