Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Menempati Tanah Bupati, Kakek Ini Diusir Dari Gubuk Tempat Tinggalnya

Banten  

foto kakek Fe'i saat memungut puing-puing gubuknya setelah di robohkan oleh petugas satpol pp atas perintah Bupati Pandeglang
Advertisement

KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka di Kampung Pasir Kembang Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  Pengurus Relawan TIK Provinsi Banten Dilantik, Langkah Awal Melanjutkan Perjuangan Mewujudkan Banten Makin Cakap Digital

Dirinya mengaku selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita dan sudah mendapatkan izin dari suami Bupati Pandeglang tersebut yakni Achmad Dimyati Natakusumah.

Baca juga:  Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siap Wujudkan 3 Program Strategis

Fe’i mengatakan waktu hari Minggu (31/5) ada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya, merintahkan untuk membongkar rumah.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka di Kampung Pasir Kembang Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  Bupati Tangerang Tinjau Vaksin Pfizer untuk Bumil di Balaraja

Dirinya mengaku selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita dan sudah mendapatkan izin dari suami Bupati Pandeglang tersebut yakni Achmad Dimyati Natakusumah.

Baca juga:  HUT ke-8 Tahun Forwat, Andi Lala: Tetap Berkarakter

Fe’i mengatakan waktu hari Minggu (31/5) ada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya, merintahkan untuk membongkar rumah.

Iklan Ads

Advertisement