KABUPATEN TANGERANG – Oknum satpam di Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, mencabuli bocah yang masih berusia lima tahun.

Oknum satpam berinisial E (49) mencabuli dengan cara menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban pada 20 Juli 2020 lalu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, E melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *