KABUPATEN TANGERANG – Oknum satpam di Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, mencabuli bocah yang masih berusia lima tahun.
Oknum satpam berinisial E (49) mencabuli dengan cara menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban pada 20 Juli 2020 lalu.
Dalam pengakuannya kepada polisi, E melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.
Advertisement
Scroll to Continue With Content