“Tindak arogansi tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers. Oleh karena itu, temen-temen dari IWO Tangerang Raya, dan wartawan independen di sini menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak kepada Pemkot Tangsel untuk mencopot Kadispora Entol Wiwi. Kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie untuk menyatakan sikapnya bersama kami. Karena tindakan arogansi ini jelas suatu bentuk pembangkangan terhadap pembangunan komite di Tangsel ini sendiri,” jelasnya.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polres Tangsel, dan laporan sudah diterima. Kami akan tunggu tindak lanjut dari kepolisian untuk menindak Kadispora,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Asda 1 Kota Tangsel, Sukanta di depan para massa aksi mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan seluruh tuntutan awak media kepada pimpinan.
“Intinya saya akan sampaikan ini kepada pimpinan,” tandasnya. (Rud/Red)


