KABUPATEN TANGERANG – Pemuda asal Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes tertangkap basah kedapatan membawa obat terlarang jenis excimer dan tramadol saat petugas gabungan melakukan razia masker di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Danramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs Kapten Inf Agus Halim Siregar mengatakan dua pemuda tersebut ditangkap kedapatan membawa obat terlarang jenis excimer dan tramadol.
“Ditangkapnya pemuda berinisial MS (22) yang merupakan warga Sepatan dan FAP warga Griting Bulakambe Brebes berawal dari operasi masker yang dilakukan tiga pilar Kecamatan Sepatan. Petugas mendapati dua orang tersebut tidak memakai masker dan terlihat mencurigakan, setelah di lakukan penggeledahan didapati obat terlarang jenis excimer dan tramadol,” tutur Agus Halim Siregar, Selasa (29/9/2020).