Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Koramil 10/Sepatan Tangkap 2 Pemuda Bawa Obat Terlarang Saat Operasi Masker

Kabupaten Tangerang  

Pemuda yang diamankan anggota Koramil 10/Sepatan pada saat operasi masker. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pemuda asal Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes tertangkap basah kedapatan membawa obat terlarang jenis excimer dan tramadol saat petugas gabungan melakukan razia masker di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Danramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs Kapten Inf Agus Halim Siregar mengatakan dua pemuda tersebut ditangkap kedapatan membawa obat terlarang jenis excimer dan tramadol.

Baca juga:  Kades Wanakerta Resmi Dilaporkan, Polisi Segera Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan dan LSM

“Ditangkapnya pemuda berinisial MS (22) yang merupakan warga Sepatan dan FAP warga Griting Bulakambe Brebes berawal dari operasi masker yang dilakukan tiga pilar Kecamatan Sepatan. Petugas mendapati dua orang tersebut tidak memakai masker dan terlihat mencurigakan, setelah di lakukan penggeledahan didapati obat terlarang jenis excimer dan tramadol,” tutur Agus Halim Siregar, Selasa (29/9/2020).

Baca juga:  Beri Imbauan di Pesantren, Danramil Bersama Muspika Pakuhaji: Jangan Takut Vaksin

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement