“Untuk informasi tentang pendaftaran juga bisa diakses melalui website,” tambah Arief kepada petugas PPDB.
Terkait zonasi, Pemkot Tangerang telah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai penyesuaian data siswa pada sistem zonasi berdasarkan tempat tinggal per bulan Mei 2021.
“Supaya anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah bisa diterima,” tutur Arief.
Untuk diketahui, pendaftaran dan daftar ulang PPDB dapat dilakukan melalui laman https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id sedangkan informasi terkait PPDB dapat dilihat di laman https://ppdb.tangerangkota.go.id/
(Rud/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



