INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi hukum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyebab pencemaran udara dan berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).
Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.
Masyarakat yang menemukan aktivitas pembakaran sampah dapat segera melaporkannya melalui Aplikasi LAKSA, Call Center 112, Aparatur wilayah setempat.
Pemkot Tangerang berharap melalui kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi aktif masyarakat, kualitas udara tetap terjaga, risiko kebakaran diminimalkan, dan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dapat terus terwujud bagi seluruh warga.
(AD/Rdk)


