“Informasinya untuk penambahan kapasitas rawat inap. Tanyakan aja sama pemiliknya, kita mah tidak paham,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSIA Makiyah dan juga Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, dalam Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung, pada pasal 74 ayat 2 menyebutkan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan. (Rud/Red)
Source: KJK.


