Respons Pansel: Skrining Ketat, Tapi Tak Tahu “Dosa Lama”
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui konstruksi hukum yang menjerat Hery saat seleksi berlangsung. Ia menegaskan proses seleksi telah dilakukan secara transparan dengan skrining dari KPK, PPATK, BIN, serta penelusuran rekam jejak media, namun tidak ditemukan indikasi korupsi pada saat itu.
“Ini adalah temuan hukum baru yang diungkap di kemudian hari. Kami pun terkejut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” ujar Erwan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Kejagung masih memburu pihak swasta pemberi suap yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
(AD/Rdk)



