SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Provinsi Banten menggelar rilis hasil penindakan obat dan makanan, dan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. 3 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Plt Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil mengungkapkan operasi penindakan yang dilakukan terdiri dari kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tindak pidana bidang obat dan makanan.
“Balai Besar POM di Serang selama periode bulan Januari hingga Juli 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring,” kata Faizal saat menggelar press release di halaman BBPOM di Serang, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (29/7/2022).
Faizal menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak tiga perkara yang berada di wilayah Kota Tangerang, yaitu di Cipondoh, Duta Garden, dan Kecamatan Priuk. Ketiga pelaku usaha ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“PPNS BBPOM di Serang berhasil mengungkap tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal, dugaan tindak pidana pada sarana produksi, dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat, dan yang ketiga dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal,” jelas Faizal.
“Tiga orang (owner) telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang di Cipondoh perkara pertama berinisial Y, kemudian yang kedua inisial M yang di Duta Garden dan yang di Kecamatan Priuk inisial A. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini mereka kooperatif,” tegasnya.
Dalam penindakan tersebut, BBPOM berhasil mengamankan 292 jenis obat dan makanan ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Produk obat dan makanan ilegal ini nilai ekonomi sebesar Rp. 3.782.861.651. Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk ilegal,” ucap Faizal.
Artikel selengkapnya di halaman berikutnya…
Faizal menyebut ketiga pelaku usaha ilegal tersebut terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Ketiga perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro justitia. Pasal yang dilanggar Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, serta Pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III bagian kedua paragraf 11 tentang kesehatan, obat, dan makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah,” ungkap Faizal.
Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang berada di wilayah kerja BBPOM di Serang ini telah dilaksanakan mulai 12 Juli sampai dengan 26 Juli 2022. Faizal menyebut, sebanyak 55 sarana distribusi dilakukan penertiban karena tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Dalam operasi penindakan tersebut, lanjut Faizal, BBPOM di Serang menggandeng dinas lintas sektor terkait, yaitu dinas yang membidangi urusan perdagangan.
“Dari 55 sarana diperoleh hasil 31 sarana TMK dengan temuan berupa kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp 59.406.000,00,” tuturnya.
“Kami menggandeng dinas pengawasan produk beredar di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang,” pungkas Faizal.
(Red)


