Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Danramil 08 Kronjo Pimpin Operasi Yustisi dan PPKM

Kabupaten Tangerang  

Foto: Gelar operasi yustisi, Danramil 08/Kronjo memberhentikan pengendara motor karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

“Petugas melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan imbauan mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan,” tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Masih dikatakan Sutrisno, operasi yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya peningkatan pasien Covid-19 khususnya diwilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Pastikan Ketersediaan 'Bapok' Aman Hingga Nataru

“Untuk itu, penerapan protokol kesehatan terus kita gencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama penerapan prokes para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya. (Jhn/Red)

Baca juga:  Hina Wartawan dan LSM, FPII Desak Kapolresta Tangerang: Proses Hukum Kades Wanakerta

Source: Kodim 0510/Trs.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement