KABUPATEN TANGERANG – Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Danramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten Inf Sutrisno bersama anggota Polsek Kronjo dan Pol PP Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru, gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

Dalam operasi yustisi kali ini yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan.

Anggota Satgas Covid-19 Koramil 08/Kronjo yang dipimpin Kapten Inf Sutrisno Danramil 08/Kronjo merazia pengendara motor yang terlihat tidak memakai masker.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menjelaskan, operasi yustisi secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

“Petugas melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan imbauan mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan,” tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Masih dikatakan Sutrisno, operasi yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya peningkatan pasien Covid-19 khususnya diwilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

“Untuk itu, penerapan protokol kesehatan terus kita gencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama penerapan prokes para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya. (Jhn/Red)

Source: Kodim 0510/Trs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *