Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
36 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Danramil 08 Kronjo Pimpin Operasi Yustisi dan PPKM

Kabupaten Tangerang  

Foto: Gelar operasi yustisi, Danramil 08/Kronjo memberhentikan pengendara motor karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Danramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten Inf Sutrisno bersama anggota Polsek Kronjo dan Pol PP Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru, gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

Baca juga:  Jalan Lingkungan RT 04 RW 014 Salembaran Jaya Jadi Langganan Banjir, Warga: Menanti Perhatian Pemerintah

Dalam operasi yustisi kali ini yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan.

Anggota Satgas Covid-19 Koramil 08/Kronjo yang dipimpin Kapten Inf Sutrisno Danramil 08/Kronjo merazia pengendara motor yang terlihat tidak memakai masker.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menjelaskan, operasi yustisi secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

Baca juga:  Tema Komsos Kodim 0510/Trs, Peran Serta KBT Dalam Mitigasi Bencana Alam dan Bela Negara

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement