Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Danramil 08 Kronjo Pimpin Operasi Yustisi dan PPKM

Kabupaten Tangerang  

Foto: Gelar operasi yustisi, Danramil 08/Kronjo memberhentikan pengendara motor karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Danramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten Inf Sutrisno bersama anggota Polsek Kronjo dan Pol PP Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru, gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

Dalam operasi yustisi kali ini yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga:  Bupati Tangerang Resmikan Waste Trap Sungai Cirarab

Anggota Satgas Covid-19 Koramil 08/Kronjo yang dipimpin Kapten Inf Sutrisno Danramil 08/Kronjo merazia pengendara motor yang terlihat tidak memakai masker.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menjelaskan, operasi yustisi secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.

Baca juga:  Berbagi Takjil On The Road, PKS DPC Curug Bagikan 500 Paket

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement